Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proyeksi Neraca Pangan yang disusun oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dalam pelaksanaannya dilakukan oleh organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan. (2) Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyusunan Proyeksi Neraca Pangan kepada Gubernur untuk ditetapkan. (3) Proyeksi Neraca Pangan yang telah ditetapkan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Kepala Badan; dan b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda