Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Proyeksi Neraca Pangan yang disusun oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Badan Pangan Nasional;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; dan
f. lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan hasil penyusunan Proyeksi Neraca Pangan kepada Kepala Badan untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
