Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f dilakukan melalui: a. pengaturan akses dan penggunaan Data; b. penerbitan secara berkala; c. pencantuman pada laman Badan Pangan Nasional; dan d. pemberitaan melalui media elektronik dan nonelektronik.
Koreksi Anda