Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik. (2) Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin kemudahan penelusuran dan keamanan Data.
Koreksi Anda