Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik.
(2) Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menjamin kemudahan penelusuran dan keamanan Data.
Koreksi Anda
