Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN
Teks Saat Ini
Pengolahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan melalui:
a. pengolahan Data primer; dan
b. pengolahan Data sekunder.
Koreksi Anda
