Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan melalui: a. pengumpulan Data primer; dan b. pengumpulan Data sekunder. (2) Pengumpulan Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh melalui survei. (3) Pengumpulan Data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dengan permintaan secara tertulis kepada instansi terkait.
Koreksi Anda