Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan melalui:
a. pengumpulan Data primer; dan
b. pengumpulan Data sekunder.
(2) Pengumpulan Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh melalui survei.
(3) Pengumpulan Data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dengan permintaan secara tertulis kepada instansi terkait.
Koreksi Anda
