Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN
Teks Saat Ini
Proyeksi Neraca Pangan digunakan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk:
a. bahan perumusan kebijakan di bidang Pangan;
b. bahan perumusan kebijakan penetapan kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan dalam neraca komoditas;
c. bahan perumusan kebijakan penetapan kebutuhan pemasukan dan pengeluaran antarwaktu dan antarwilayah; dan/atau
d. pemetaan surplus atau defisit Pangan.
Koreksi Anda
