Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI NERACA PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proyeksi Neraca Pangan digunakan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk: a. bahan perumusan kebijakan di bidang Pangan; b. bahan perumusan kebijakan penetapan kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan dalam neraca komoditas; c. bahan perumusan kebijakan penetapan kebutuhan pemasukan dan pengeluaran antarwaktu dan antarwilayah; dan/atau d. pemetaan surplus atau defisit Pangan.
Koreksi Anda