Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Jabatan pelaksana yang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara
Tahun 2022 Nomor 1047) yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan minimal diploma-III atau strata-1 yang saat ini dijabat oleh Pegawai dengan kualifikasi pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas diberikan waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini mulai
berlaku untuk menyesuaikan kualifikasi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
