Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, jabatan dan Kelas Jabatan bagi jabatan pelaksana dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan bagi jabatan pelaksana di lingkungan Badan Pangan Nasional oleh menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda