Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
a. Jabatan dan Kelas Jabatan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. b. Jabatan dan Kelas Jabatan untuk Jabatan Fungsional tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. c. Jabatan dan Kelas Jabatan untuk jabatan pelaksana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda