Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Pimpinan Tinggi; b. Jabatan Administrasi; dan c. Jabatan Fungsional. (3) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Jabatan Pimpinan Tinggi utama; b. Jabatan Pimpinan Tinggi madya; dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi pratama. (4) Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. jabatan administrator; b. jabatan pengawas; dan c. jabatan pelaksana. (5) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Jabatan Fungsional keahlian; dan b. Jabatan Fungsional keterampilan.
Koreksi Anda