Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengawasan terhadap Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, dan Gizi Pangan Segar dilaksanakan surveilan Keamanan Pangan Segar. (2) Surveilan Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan pemantauan Keamanan Pangan Segar yang dilaksanakan secara berkelanjutan dan sistematis dalam bentuk pengumpulan dan analisis data. (3) Surveilan Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan profil risiko. (4) Profil risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan kajian dengan mempertimbangkan tingkat bahaya dan risiko dapat berupa: a. identifikasi aspek bahaya; b. karakteristik Pangan Segar; c. dampak kesehatan; d. dampak ekonomi; e. persepsi konsumen terhadap risiko; f. potensi distribusi risiko; g. manfaat risiko; dan/atau h. risiko lainnya. (5) Hasil surveilan Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penetapan kebijakan pengawasan Keamanan Pangan Segar. (6) Pedoman pelaksanaan surveilan Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan profil risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda