Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Iklan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan dengan:
a. memeriksa dan/atau mengambil data, informasi dan/atau dokumen meliputi gambar, foto, dan/atau video serta data, informasi dan/atau dokumen lain yang patut diduga merupakan kegiatan yang berkaitan dengan Iklan Pangan Segar, termasuk menggandakan atau mengutip keterangan tersebut;
b. melakukan pemeriksaan fasilitas yang berhubungan dengan Iklan Pangan Segar termasuk Media periklanan;
c. mengakses data identitas, nama, dan alamat pemasang Iklan Pangan Segar; dan/atau
d. melakukan evaluasi Iklan Pangan Segar yang beredar.
(2) Dalam hal tertentu, pengawasan Iklan Pangan Segar dapat didukung dengan pengujian di laboratorium yang ditunjuk oleh Kepala Badan dan/atau yang terakreditasi dari komite akreditasi nasional.
Koreksi Anda
