Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Iklan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan cara: a. memonitor Media; dan b. meneliti setiap Iklan Pangan Segar; (2) Pengawasan Iklan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. secara berkala; b. dalam hal adanya kasus; dan/atau c. dalam hal adanya dugaan pelanggaran. (3) Media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa: a. Media cetak; b. Media penyiaran; c. Media daring; d. Media sosial; e. Media luar-griya/out-of-home Media; dan f. komunikasi tatap muka.
Koreksi Anda