Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Iklan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan cara:
a. memonitor Media; dan
b. meneliti setiap Iklan Pangan Segar;
(2) Pengawasan Iklan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. secara berkala;
b. dalam hal adanya kasus; dan/atau
c. dalam hal adanya dugaan pelanggaran.
(3) Media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:
a. Media cetak;
b. Media penyiaran;
c. Media daring;
d. Media sosial;
e. Media luar-griya/out-of-home Media; dan
f. komunikasi tatap muka.
Koreksi Anda
