Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pengawas berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, dan/atau asosiasi PSE.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan:
a. memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan Peredaran secara elektronik untuk memeriksa, dan/atau mengambil contoh Pangan Segar dan segala sesuatu yang digunakan dalam kegiatan Peredaran secara elektronik;
b. pemeriksaan kesesuaian Label Pangan Segar;
c. memeriksa sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana Peredaran Pangan Segar, data dan/atau informasi, dokumen dan/atau catatan yang diduga memuat keterangan mengenai kegiatan Peredaran Pangan Segar secara elektronik, termasuk menggandakan atau mengutip keterangan tersebut;
d. mengambil gambar berupa foto atau video terhadap seluruh atau sebagian fasilitas dan peralatan yang digunakan dalam Peredaran Pangan Segar secara elektronik; dan/atau
e. memerintahkan untuk memperlihatkan dokumen perizinan berusaha dan/atau dokumen perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, dan/atau dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
