Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan Pangan Segar yang diedarkan secara elektronik diselenggarakan melalui: a. pemantauan terhadap Peredaran pada PSE, Media sosial, dan Media internet lain; dan/atau b. pemeriksaan setempat di sarana yang terkait atau patut diduga menyelenggarakan kegiatan Peredaran secara elektronik.
Koreksi Anda