Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR
Teks Saat Ini
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf f dilakukan di laboratorium yang ditunjuk oleh Kepala Badan dan/atau yang terakreditasi dari komite akreditasi nasional.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap persyaratan/standar Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, Gizi Pangan Segar, dan/atau Label Pangan Segar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
