Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan: a. secara berkala; b. intensif dalam waktu tertentu; dan/atau c. dalam hal adanya dugaan pelanggaran (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan terhadap kegiatan atau proses: a. Produksi Pangan Segar; b. Penyimpanan Pangan Segar; c. pengangkutan Pangan Segar; dan/atau d. Perdagangan Pangan Segar. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan: a. memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan Segar, Penyimpanan Pangan Segar, pengangkutan Pangan Segar, dan/atau Perdagangan Pangan Segar untuk memeriksa, meneliti, dan mengambil contoh Pangan Segar dan segala sesuatu yang diduga digunakan dalam kegiatan Produksi Pangan Segar, Penyimpanan Pangan Segar, pengangkutan Pangan Segar, dan/atau Perdagangan Pangan Segar; b. menghentikan, memeriksa, dan mencegah setiap sarana angkutan yang diduga atau patut diduga digunakan dalam pengangkutan Pangan Segar serta mengambil dan memeriksa contoh Pangan Segar; c. membuka dan meneliti setiap Kemasan Pangan Segar; d. memeriksa setiap buku, dokumen, atau catatan lain yang diduga memuat keterangan mengenai kegiatan Produksi Pangan Segar, Penyimpanan Pangan Segar, pengangkutan Pangan Segar, dan/atau Perdagangan Pangan Segar, termasuk menggandakan atau mengutip keterangan; e. memerintahkan untuk memperlihatkan perizinan berusaha dan/atau dokumen lain yang sejenis; f. melakukan pengujian; dan/atau g. pemeriksaan kesesuaian Label Pangan Segar.
Koreksi Anda