Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan:
a. secara berkala;
b. intensif dalam waktu tertentu; dan/atau
c. dalam hal adanya dugaan pelanggaran
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan terhadap kegiatan atau proses:
a. Produksi Pangan Segar;
b. Penyimpanan Pangan Segar;
c. pengangkutan Pangan Segar; dan/atau
d. Perdagangan Pangan Segar.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan:
a. memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan Segar, Penyimpanan Pangan Segar, pengangkutan Pangan Segar, dan/atau Perdagangan Pangan Segar untuk memeriksa, meneliti, dan mengambil contoh Pangan Segar dan segala sesuatu yang diduga digunakan dalam kegiatan Produksi Pangan Segar, Penyimpanan Pangan Segar, pengangkutan Pangan Segar, dan/atau Perdagangan Pangan Segar;
b. menghentikan, memeriksa, dan mencegah setiap sarana angkutan yang diduga atau patut diduga digunakan dalam pengangkutan Pangan Segar serta mengambil dan memeriksa contoh Pangan Segar;
c. membuka dan meneliti setiap Kemasan Pangan Segar;
d. memeriksa setiap buku, dokumen, atau catatan lain yang diduga memuat keterangan mengenai kegiatan Produksi Pangan Segar, Penyimpanan Pangan Segar, pengangkutan Pangan Segar, dan/atau Perdagangan Pangan Segar, termasuk menggandakan atau mengutip keterangan;
e. memerintahkan untuk memperlihatkan perizinan berusaha dan/atau dokumen lain yang sejenis;
f. melakukan pengujian; dan/atau
g. pemeriksaan kesesuaian Label Pangan Segar.
Koreksi Anda
