Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilaksanakan oleh Kepala Badan selaku ketua OKKPP. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) OKKPP berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga yang mempunyai tugas fungsi pengawasan Keamanan Pangan Segar. (3) Koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam forum jejaring Keamanan Pangan Segar. (4) Forum jejaring Keamanan Pangan Segar di pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda