Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengawasan persyaratan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan di Peredaran Pangan Segar. (2) Dalam hal kemamputelusuran untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan di Peredaran, pengawasan dilakukan di sarana Produksi/perlakuan minimal. (3) Sarana Produksi/perlakuan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pencucian; b. pengupasan; c. pendinginan; d. pembekuan; e. pemotongan; f. pengeringan; g. penggaraman; h. pencampuran; i. penggilingan; j. pencelupan (blansir); k. pelapisan; dan/atau l. pengemasan.
Koreksi Anda