Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengawasan persyaratan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan di Peredaran Pangan Segar.
(2) Dalam hal kemamputelusuran untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan di Peredaran, pengawasan dilakukan di sarana Produksi/perlakuan minimal.
(3) Sarana Produksi/perlakuan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pencucian;
b. pengupasan;
c. pendinginan;
d. pembekuan;
e. pemotongan;
f. pengeringan;
g. penggaraman;
h. pencampuran;
i. penggilingan;
j. pencelupan (blansir);
k. pelapisan; dan/atau
l. pengemasan.
Koreksi Anda
