Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2024
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPBULIK INDONESIA,
Œ
ARIEF PRASETYO ADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL
NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR
PENYUSUNAN RENCANA PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR
Penyusunan rencana pengawasan Pangan Segar berupa prioritas pengawasan berbasis risiko mencakup pengawasan pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, Gizi Pangan Segar, Label Pangan Segar, dan Iklan Pangan Segar di Peredaran Pangan Segar. Pelaksanaan kegiatan pengawasan dilakukan berdasarkan prioritas pengawasan berbasis risiko yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Penetapan prioritas pengawasan berbasis risiko dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. karakteristik Pangan Segar;
b. tingkat konsumsi Pangan Segar;
c. cakupan Peredaran Pangan Segar;
d. profil Pelaku Usaha Pangan Segar;
e. dampak permasalahan Keamanan Pangan Segar;
f. kondisi kesehatan masyarakat;
g. notifikasi Keamanan Pangan global;
h. informasi menyesatkan mengenai Pangan Segar yang beredar;
i. pengaduan masyarakat; dan/atau
j. keberlanjutan/sustainabilitas Pangan Segar.
A. Format Penyusunan Rencana Pengawasan
1. Latar Belakang
2. Tujuan Pengawasan
3. Waktu Pelaksanaan
4. Metode Pengawasan Metode pengawasan memuat metode yang digunakan dalam pelaksanaan pengawasan pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, Gizi Pangan Segar, Label Pangan Segar, dan Iklan Pangan Segar di peredaran mulai dari tata cara pemeriksaan, pengambilan sampel, pengujian, pengolahan data, dan pelaporan.
5. Objek Pengawasan Objek pengawasan mencakup jenis Pangan Segar, jumlah, target pengawasan dan sarana pengambilan sampel Pangan Segar yang ditentukan berdasarkan prioritas pengawasan.
6. Pengawas Pangan Segar;
7. Perlengkapan Pengawasan; dan
8. Penutup
B. Format Tabel Prioritas Pengawasan Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, Gizi Pangan Segar, Label Pangan Segar, dan Iklan Pangan Segar di Peredaran
No.
Jenis Pangan Segar Sarana1 Waktu Pelaksanaan Aspek Pengawasan2 Target Pengawasan3
Persyaratan Acuan4
Metode Analisis5 Keterangan
1. 2.
…
dst.
Keterangan:
1 Sarana merupakan lokasi/tempat pengawasan.
2 Aspek pengawasan mencakup Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, Gizi Pangan Segar, Label Pangan Segar, dan Iklan Pangan Segar di Peredaran.
3 Target pengawasan merupakan jumlah pengawasan yang akan dilakukan.
4 Persyaratan acuan merupakan standar/regulasi yang menjadi acuan persyaratan Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, Gizi Pangan Segar, Label Pangan Segar, dan Iklan Pangan Segar di Peredaran.
5 Jika diperlukan.
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPBULIK INDONESIA,
ttd.
ARIEF PRASETYO ADI
Koreksi Anda
