Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR
Teks Saat Ini
Dalam hal adanya pelanggaran pemenuhan persyaratan Iklan Pangan Segar, Kepala Badan berwenang untuk:
a. menghentikan kegiatan penayangan dan/atau peredaran Iklan Pangan Segar; dan
b. memerintahkan Setiap Orang untuk melakukan perbaikan Iklan Pangan Segar, penghentian Iklan Pangan Segar, dan/atau pemusnahan Iklan Pangan Segar.
Koreksi Anda
