Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal adanya pelanggaran pemenuhan persyaratan Iklan Pangan Segar, Kepala Badan berwenang untuk: a. menghentikan kegiatan penayangan dan/atau peredaran Iklan Pangan Segar; dan b. memerintahkan Setiap Orang untuk melakukan perbaikan Iklan Pangan Segar, penghentian Iklan Pangan Segar, dan/atau pemusnahan Iklan Pangan Segar.
Koreksi Anda