Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal adanya pelanggaran persyaratan Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, Gizi Pangan Segar, Label Pangan Segar, dan Iklan Pangan Segar di Peredaran Pangan Segar, Kepala Badan mengenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pengamanan Pangan Segar.
c. penghentian sementara dari kegiatan Produksi dan/atau Peredaran Pangan Segar;
d. pemberian rekomendasi pencabutan perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha;
e. pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha; dan/atau
f. penarikan Pangan Segar dari Peredaran Pangan Segar.
(2) Pengamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tindakan yang dilakukan pengawas Pangan Segar untuk melakukan inventarisasi dan/atau pengambilan contoh.
(3) Dalam hal Pangan Segar asal hewan, Kepala Badan menyampaikan hasil pengawasan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(4) Dalam hal Pangan Segar asal ikan, Kepala Badan menyampaikan hasil pengawasan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(5) Dalam hal hasil pengawasan Peredaran Pangan Segar secara elektronik, Kepala Badan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda
