Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, Gizi Pangan Segar, Label Pangan Segar dan Iklan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh pengawas Pangan Segar. (2) Pengawas Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi di bidang Keamanan Pangan Segar yang meliputi: a. Sanitasi Pangan; b. pengambilan contoh, c. Cemaran Pangan Segar; d. Residu; e. Bahan Tambahan Pangan; f. bahan yang dilarang sebagai Bahan Tambahan Pangan; dan g. Kemasan Pangan. (3) Dalam melaksanakan pengawasan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengawas Pangan Segar wajib dilengkapi dengan: a. surat perintah pengawasan; dan/atau b. pemeriksaan dari Kepala Badan serta tanda pengenal. (4) Dalam hal pengawas Pangan Segar tidak dilengkapi dengan surat perintah pengawasan dan/atau pemeriksaan serta tanda pengenal, Pelaku Usaha Pangan Segar dapat menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Koreksi Anda