Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN MUTU DAN LABEL BERAS
Teks Saat Ini
(1) Selain memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dalam hal Beras berupa:
a. Beras fortifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf e;
b. Beras dengan Klaim kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf h; dan/atau
c. Beras mencantumkan Klaim Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, wajib mencantumkan ING.
(2) Pencantuman ING sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
