Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN MUTU DAN LABEL BERAS
Teks Saat Ini
(1) Kelas mutu Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Beras premium;
b. Beras medium;
c. Beras submedium; dan
d. Beras pecah.
(2) Mutu Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai yang ditentukan atas dasar kriteria Keamanan, kandungan Gizi, organoleptik, fisik, dan komposisi.
Koreksi Anda
