Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN MUTU DAN LABEL BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelas mutu Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Beras premium; b. Beras medium; c. Beras submedium; dan d. Beras pecah. (2) Mutu Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai yang ditentukan atas dasar kriteria Keamanan, kandungan Gizi, organoleptik, fisik, dan komposisi.
Koreksi Anda