Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN MUTU DAN LABEL BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Beras adalah hasil utama yang diperoleh dari proses penggilingan bulir padi (Oryza sativa L.) yang seluruh lapisan sekamnya terkelupas dan lapisan aleuronnya tidak dipisahkan, sebagian dipisahkan, atau seluruhnya dipisahkan. 2. Label Beras yang selanjutnya disebut Label adalah setiap keterangan mengenai Beras yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi gambar dan tulisan, atau bentuk lain yang disertakan pada Beras, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan Beras. 3. Produksi Beras yang selanjutnya disebut Produksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Beras, tidak termasuk proses produksi budidaya. 4. Peredaran Beras yang selanjutnya disebut Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak. 5. Kemasan Beras yang selanjutnya disebut Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Beras, baik yang bersentuhan langsung dengan Beras maupun tidak. 6. Keamanan Beras yang selanjutnya disebut Keamanan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Beras dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. 7. Gizi Beras yang selanjutnya disebut Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Beras yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia. 8. Informasi Nilai Gizi yang selanjutnya disingkat ING adalah daftar kandungan zat gizi dan zat non gizi Pangan sebagaimana produk Pangan dijual (as sold) sesuai dengan format yang dibakukan. 9. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga jual tertinggi Beras Kemasan dan/atau curah di pasar rakyat, toko swalayan, dan tempat penjualan eceran lainnya. 10. Klaim adalah segala bentuk uraian yang menyatakan, menyarankan, atau secara tidak langsung menyatakan perihal karakteristik tertentu suatu Beras yang berkenaan dengan asal-usul, kandungan Gizi, kesehatan, manfaat, sifat, produksi, pengolahan, komposisi, atau faktor mutu lainnya. 11. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Koreksi Anda