Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 56, Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan;
e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Koreksi Anda
