Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 56, Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan; e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Koreksi Anda