Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan.
Koreksi Anda
