Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan terdiri atas:
a. Direktorat Penganekaragaman Konsumsi Pangan;
b. Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan; dan
c. Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan.
Koreksi Anda
