Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Direktorat Kewaspadaan Pangan dan Gizi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi di bidang kewaspadaan pangan dan gizi;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kewaspadaan
pangan dan gizi;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan pangan dan gizi;
d. penyiapan pelaksanaan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan;
e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kewaspadaan pangan dan gizi;
f. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kewaspadaan pangan dan gizi;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewaspadaan pangan dan gizi; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Koreksi Anda
