Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Direktorat Pengendalian Kerawanan Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi di bidang pengendalian kerawanan pangan;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian kerawanan pangan;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian kerawanan pangan;
d. penyiapan pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan pangan untuk masyarakat berpendapatan rendah dan terdampak bencana;
e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian kerawanan pangan;
f. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian kerawanan pangan;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pengendalian kerawanan pangan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Koreksi Anda
