Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi terdiri atas: a. Direktorat Pengendalian Kerawanan Pangan; dan b. Direktorat Kewaspadaan Pangan dan Gizi.
Koreksi Anda