Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Direktorat Distribusi dan Cadangan Pangan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan koordinasi di bidang cadangan pangan pemerintah dan pengelolaan sistem distribusi pangan; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang cadangan pangan pemerintah dan pengelolaan sistem distribusi pangan; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang cadangan pangan pemerintah dan pengelolaan sistem distribusi pangan; d. penyiapan pengadaaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang cadangan pangan pemerintah dan pengelolaan sistem distribusi pangan; f. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang cadangan pangan pemerintah dan pengelolaan sistem distribusi pangan; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang cadangan pangan pemerintah dan pengelolaan sistem distribusi pangan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Koreksi Anda