Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Direktorat Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan koordinasi di bidang stabilisasi pasokan dan harga pangan; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang stabilisasi pasokan dan harga pangan; c. pelaksanaan kebijakan di bidang stabilisasi pasokan dan harga pangan; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang stabilisasi pasokan dan harga pangan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang stabilisasi pasokan dan harga pangan; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang stabilisasi pasokan dan harga pangan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direkotrat.
Koreksi Anda