Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direktorat Ketersediaan Pangan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan koordinasi di bidang pengendalian dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pengelolaan neraca pangan;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pengelolaan neraca pangan;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pengelolaan neraca pangan;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, dan kriteria di bidang pengendalian dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pengelolaan neraca pangan;
e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pengelolaan neraca pangan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pengelolaan neraca pangan;
dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Koreksi Anda
