Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan terdiri atas: a. Direktorat Ketersediaan Pangan; b. Direktorat Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan; dan c. Direktorat Distribusi dan Cadangan Pangan.
Koreksi Anda