Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
