Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda