Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Protokol, Rumah Tangga, dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan protokol, rumah tangga, dan kearsipan di lingkungan Badan Pangan Nasional.
(2) Subbagian Tata Usaha Kepala mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Kepala.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Sekretariat Utama.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi.
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
Koreksi Anda
