Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Tata Usaha Pimpinan, Protokol, dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan protokol, rumah tangga, dan kearsipan; dan
b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan.
Koreksi Anda
