Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penerimaan negara bukan pajak;
b. pelaksanaan akuntansi, verifikasi anggaran, dan pengelolaan pelaporan keuangan;
c. pengelolaan barang milik negara;
d. pelaksanaan pelaporan keuangan dan barang milik negara Sekretariat Utama;
e. pelaksanaan pengelolaan kearsipan;
f. pelaksanaan urusan tata usaha;
g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
h. pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan
pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaaan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa;
i. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol;
dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda
