Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana; b. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi dan penerapan budaya kerja; c. pelaksanaan perencanaan, pengembangan sumber daya manusia, dan penilaian kinerja pegawai; d. pelaksanaan mutasi pegawai; e. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; f. pengembangan sistem dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; g. penyusunan naskah perjanjian, pemberian pertimbangan, dan litigasi hukum; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda