Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
b. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi dan penerapan budaya kerja;
c. pelaksanaan perencanaan, pengembangan sumber daya manusia, dan penilaian kinerja pegawai;
d. pelaksanaan mutasi pegawai;
e. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
f. pengembangan sistem dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
g. penyusunan naskah perjanjian, pemberian pertimbangan, dan litigasi hukum; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda
