Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana pengembangan wilayah kegiatan Badan Pangan Nasional;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan program pembangunan pangan nasional;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerja dan anggaran kegiatan Badan Pangan Nasional;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dalam negeri, bilateral, regional, multilateral, dan organisasi internasional di bidang pangan;
e. penyiapan pelaksanaan hubungan masyarakat dan hubungan antarlembaga;
f. penyiapan pelaksanaan pemberitaan media cetak dan elektornik;
g. pengelolaan dan pelayanan publik di bidang pangan;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Badan Pangan Nasional; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda
