Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana pengembangan wilayah kegiatan Badan Pangan Nasional; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan program pembangunan pangan nasional; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerja dan anggaran kegiatan Badan Pangan Nasional; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dalam negeri, bilateral, regional, multilateral, dan organisasi internasional di bidang pangan; e. penyiapan pelaksanaan hubungan masyarakat dan hubungan antarlembaga; f. penyiapan pelaksanaan pemberitaan media cetak dan elektornik; g. pengelolaan dan pelayanan publik di bidang pangan; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Badan Pangan Nasional; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda