Koreksi Pasal 85
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran.
(2) Kepala selaku pengguna anggaran dapat menunjuk kuasa pengguna anggaran.
Koreksi Anda
