Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda