Koreksi Pasal 84
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
