Koreksi Pasal 78
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Kepala menyampaikan laporan secara tertulis kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pangan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
