Koreksi Pasal 68
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha Pusat Data dan Informasi Pangan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Data dan Informasi Pangan.
Koreksi Anda
