Koreksi Pasal 66
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pusat Data dan Informasi Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan tata kelola data dan informasi pangan;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data;
c. pelaksanaan pengembangan pengoperasian, dan pemeliharaan sistem informasi pangan, sistem pelayanan elektronik, dan sistem informasi Badan Pangan Nasional;
d. pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan jaringan komunikasi;
e. penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Data dan Informasi Pangan.
Koreksi Anda
