Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pusat Data dan Informasi Pangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan tata kelola data dan informasi pangan; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data; c. pelaksanaan pengembangan pengoperasian, dan pemeliharaan sistem informasi pangan, sistem pelayanan elektronik, dan sistem informasi Badan Pangan Nasional; d. pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan jaringan komunikasi; e. penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Data dan Informasi Pangan.
Koreksi Anda