Koreksi Pasal 64
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pusat Data dan Informasi Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(2) Pusat Data dan Informasi Pangan dipimpin oleh Kepala Pusat.
Koreksi Anda
