Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Badan Pangan Nasional terdiri atas:
a. Sekretariat Utama;
b. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan;
c. Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi;
d. Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan;
e. Inspektorat; dan
f. Pusat Data dan Informasi Pangan.
Koreksi Anda
