Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pangan Nasional terdiri atas: a. Sekretariat Utama; b. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan; c. Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi; d. Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan; e. Inspektorat; dan f. Pusat Data dan Informasi Pangan.
Koreksi Anda